Frequently Asked Question
Sesuai Integrated business solution, kami menyediakan berbagai layanan konsultasi, termasuk pendirian usaha (PT, CV, Yayasan, DLL), perizinan usaha, tenaga kerja asing (KITAS, IMTA, RPTKA, DLL), konsultasi hukum bisnis, perpajakan, dan pelatihan bisnis.
Tentu saja, kami menyediakan layanan dan pendampingan pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk pengurusan legalitas, izin tenaga kerja asing dan .
Durasi bervariasi tergantung jenis usaha dan perizinan yang dibutuhkan. Umumnya, pendirian PT dan CV memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja, sedangkan izin usaha tertentu bisa lebih lama tergantung pada regulasi yang berlaku.
Ya, kami menangani proses perizinan di berbagai wilayah Indonesia, baik melalui sistem OSS (Online Single Submission) maupun perizinan daerah.
Tentu, kami membantu dalam pembuatan kontrak bisnis, penyelesaian sengketa, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), dan berbagai aspek hukum bisnis lainnya.
Anda bisa menghubungi kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir kontak di website. Tim kami akan segera menghubungi Anda untuk konsultasi awal.
Ya, kami menawarkan layanan laporan pajak, konsultasi perpajakan, serta manajemen keuangan bisnis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tidak, kami melayani berbagai jenis bisnis, mulai dari startup, UMKM, hingga perusahaan besar yang membutuhkan solusi hukum dan manajemen bisnis profesional.
Kami menyediakan konsultasi awal secara gratis untuk memahami kebutuhan bisnis Anda sebelum melanjutkan ke layanan yang lebih spesifik.
Anda bisa menghubungi tim kami langsung untuk mendapatkan informasi biaya yang disesuaikan dengan kebutuhan layanan Anda.
Ya, MSI Consultant menyediakan layanan lengkap mulai dari pengajuan RPTKA, IMTA, permohonan KITAS, hingga laporan bulanan atau tahunan ke Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.